BPJS Serang: Program BPJS Sangat Membantu Masyarakat

Ketua Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Serang, Rizki Ketua Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Serang, Rizki

detakbanten.com SERANG - Ketua Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Serang Rizki terus mengimbau kepada masyarakat yang belum tercatat sebagai peserta BPJS segera mendaftarkan dirinya. Sebab, program BPJS sangat membantu masyarakat dalam jaminan kesehatan.

Rizki mengatakan, dengan keanggotaan BPJS kesehatan biaya pengobatan medis akan dijamin. "Dengan menjadi peserta program BPJS, pada saat berobat kita hanya perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan," katanya, Selasa (24/2/2015).

Lebih lanjut Rizki menjelaskan, setiap peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan terlebih dahulu memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni puskesmas, klinik swasta, atau klinik TNI-Polri yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. "Untuk pelayanan rumah sakit, peserta harus mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali kondisi darurat," terangnya.

Sedangkan, lanjut Rizki, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS adalah pelayanan tidak sesuai prosedur, pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh instansi kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS kesehatan, pelayanan bertujuan domestik, general check up, pengobatan alternatif, dan pengobatan untuk mendapatkan keturunan.

Rizki menjelaskan, untuk mendaftar menjadi peserta, setiap calon melakukan pendaftaran dengan satu Kartu Keluarga (KK), Harus memiliki NIK (Nomor Induk Keluarga), dan memiliki rekening bank. "Setelah proses selesai, kartu BPJS baru akan bisa digunakan setelah membayar iuran pertama dan menunggu aktif selama tujuh hari," imbuhnya.

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Serang jumlah peserta BPJS Kota mencapai 283 ribu jiwa, dan Kabupaten Serang sejumlah 697 ribu jiwa.

 

 

Go to top