Bupati Serang Berjanji Perjuangkan Legalitas Guru Honorer

Bupati Serang Berjanji Perjuangkan Legalitas Guru Honorer

detakbanten.com SERANG-Perwakilan forum katergori 2 (K2), forum operator sekolah dan staf  Desa mengunjungi kantor Bupati Serang untuk melakukan audiensi. Saat audiensi, Bupati Serang Ratu Tatu Chasnah memimpin secara langsung diskusi tersebut. Didampingi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Asep Nugraha dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Entus Mahmud.

Tatu menjelaskan,  Forum K2 meminta kebijakan kepadanya untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penugasan yang dikeluarkan secara langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan untuk mengajar. Sedangkan, forum operator yang tidak masuk dalam K2 memiliki peran penting dalam pendidikan akan diperjuangkan oleh Pemerintah Kabupaten  Serang. “Kita perjuangkan,karena mereka sangat berperan di Sekolah. Tanpa ada operator data, kita pernah tidak dapat bantuan 

karena datanya yang kurang,” tuturnya saat ditemui setelah audiensi di Pendopo Kabupaten Serang (04/06/2018).

Ia juga  meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk mendata K2 dan operator sekolah agar bisa terbantu honornya melalui  dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).”Jumlah K2 kurang lebih 964 orang dan operator yang belum masuk K2 nanti kita buat kebijakan agar mereka mendapat pengakuan dari Pemkab agar bisa dibantu keuangannya melalui dana BOS,” tuturnya

Sementara  itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, Asep Nugraha mengatakan, legalitas penerima honor ingin diterima secara administratif melalui surat penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan. Sebelumnya, penugasan dibuat oleh Kepala Sekolah. “Saat ini, kita fokuskan kepada honorer K2 setelah selesai baru dikeluarkan untuk seluruh guru honorer,” kata Asep.

Dia melanjutkan, pembagian surat tugas kepada guru honorer akan dibagikan secara rasio jumlah rombongan belajar dan guru yang diperlukan. “Jika ada 6  rombongan belajar dan  ada 4 PNS  maka kita hanya perlu 2 guru honorer. Maka, 2 orang honorer itu yang kita berikan surat tugas  jika lebih dari itu kita tidak berikan,” sambungnya.

Asep menargetkan, setelah haru raya Idul Fitri bisa mengeluarkan SK tersebut kepada K2. Sehingga, bisa melanjutkan untuk  mendata ulang honore diluar K2. “Hasil kajian dengan bagian hukum SK ini bisa langsung dari Dinas sehingga proses bisa lebih cepat untuk diturunkan kepada K2,” ujarnya. 

 

 

Go to top