Diduga Korupsi, Kejari Tigaraksa Jebloskan Kades Cibogo

 Kasi Intelejen Kejari Tigaraksa Mico Wiranto. Kasi Intelejen Kejari Tigaraksa Mico Wiranto. Iday

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Safrudin (50) Kades Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Selasa (10/10/2017). Safrudin ditangkap lantaran menerima uang sebesar Rp500 juta dari pemilik lahan atas nama Julianto Liman.

Kasi Intelejen Kejari Tigaraksa Mico Wiranto mengatakan, penangkapan tersangka oleh kejaksaan berawal dari temuan tim intelejen kejari pada tahun 2016. Di Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, PLN membebaskan lahan seluas 14 hektar untuk proyek gardu induk tegangan ekstra tinggi ( GITET) atau biasa disebut Sutet.

Untuk memuluskan agar tanah pemilik dibayar oleh panitia pembebasan lahan, pemilik lahan diminta untuk membayar sebesar Rp500 juta untuk keperluan surat menyurat tanah, yang didalamnya pembuatan akta jual beli dan surat keterangan tanah tidak dalam sengketa. "Tim intelejen menjemput tersangka di kantor desa Cibogo dan kami melakukan penahanan," ujarnya.

Pelaku kata Mico akan dikenakan pasal pasal12 hurup E, UU Nomor 31 tahun 1999 junto 20 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Pelaku akan dijerat pasal korupsi dan menyalah gunakan wewenang," tandasnya.

 

 

Go to top