Dishub Pungut Retribusi PKL

Dishub Pungut Retribusi PKL

detakserang.com SERANG - Guna mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parkir Kota Serang, Dishubkominfo Kota Serang memungut biaya retribusi dari Pedagang Kaki Lima (PKL) di terminal Cangkring Pasar Rau, Rabu (27/8).

Kepala UPT Parkir Dishubkominfo Kota Serang, A Yani mengatakan, pungutan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara PKL, Asosiasi Pedagang Kaki Lima (Apkli) Kota Serang, dan Dishubkominfo.

"adanya pemungutan kepada PKL Itu atas kesepakatan bersama. Tapi, lebih jelasnya, silahkan tanya Kepala Dinas yang lebih berhak," ujarnya, Rabu (27/08).

Sementara Kabid keselamatan tekhnik sarana dan prasarana Dishubkominfo Kota Serang, Herman menjelaskan pihaknya tidak mengetahui secara tekhnis dilapangan terkait pungutan retribusi tersebut. Sebab hal itu diserahkan kepada asosiasi.

"Memang benar ada kesepakatan bersama. Tapi tekhnisnya diserahkan ke Apkli. Tanyakan saja langsung kepada pengurusnya agar lebih jelas," ungkap Herman.

Dijelaskan Herman, hal tersebut untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang dari sektor Parkir yang masih jauh. Hingga saat ini, baru sebesar Rp120 juta, dari target PAD yakni Rp903.000.000.

"Dengan adanya retribusi pedagang tang berjualan dengan memakai lahan parkir, diharapkan dapat mencapai target PAD Kota Serang," ujarnya.

Lebih lanjut Herman menjelaskan. Pihaknya hanya sebagai jembatan dalam pencapaian tersebut bagi Pemkot Serang. Tetapi, hal itu hanya berlaku bagi PKL di zona 3. Lainnya merupakan kewenangan Disperindag dan pengelola.

"Kalau ada pelanggaran, akan kami tegur dan minta penjelasan. Tentunya harus diselidiki terlebih dahulu," jelasnya.

 

 

Go to top