Ditarget 341 Miliar, Capaian Pajak Restauran Baru Mencapai 44.6 Persen

Ditarget 341 Miliar, Capaian  Pajak Restauran Baru Mencapai 44.6 Persen

detakbanten.com TIGARAKSA -- Meski sudah memasuki triwulan ke tiga, dan saat ini sedang dalam pembahasan anggaran perubahan 2021, namun capaian pajak restauran hanya mencapai 44 persen, sekitar 156 miliar dari target 156 miliar yang ditetapkan oleh tim anggaran. Padahal idealnya harusnya per Juli saat ini sudah mencapai 63 persen, dengan akumulasi 9 persen pendapatan perbulan dikali 7 bulan sampai dengan bulan Juli, karena pajak restauran secara pembayaran perbulan.

Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini pendapatan asli daerah ( PAD) dari sektor pajak non PBB, dari bulan Januari sampai dengan awal bulan Agustus 2021, pendapatan pajak 156 milair ( 44,6%), pendapatan dari pajak hiburan dari target 37miliar baru tercapai 7,6 miliar (20%), pendapatan pajak reklame dari target Rp 24 miliar capaiannya baru 11.7 miliar (47 %), pendapatan pajak parkir dadi target Rp 45 miliar, baru tercapai 20,7 miliar (46%), dan pendapatan pajak penerangan jalan dari target 250 miliar, baru tercapai Rp 98.2 miliar ( 60 %).

Kepala Bidang pendapatan pajak non PBB-P2 dan BPHTB pada dinas pendapatan daerah Kabupaten Tangerang Wahyu Suryana mengatakan, untuk pendapatan bulan Agustus diakuinya menurun karena akibat dampak PPKM, Wahyu menilai sampai teiwulan ke II, pendapatan pajak restauran sudah mulai bagus, bahkan sejak bulan April terus mencari wajib pajak ( WP) dan hasilnya sudah ada penambahan 150 wajib pajak. Namun karena dibulan Juni angka Covid naik, wajib pajak yang direncanakan bertambah, tidak jadi salah satunya wajib pajak yang ada di PIK 2 Kecamatan Kosambi.

" Perlu disampaikan juga bahwa Pajak Non PBB ini sifatnya self assessment jadi sesuai pelaporan omzet Wajib pajak itu sendiri, walaupun bapenda melalui Bidang Wasdal terus mengawasi dengan memasang alat perekam omset penjualan di kasir wajib pajak untuk mengetahui kebenaran yang dilaporkan wajib pajak," terang Wahyu.

Wahyu menambahkan bahwa Bapenda menerbitkan Perbup insentif pembebasan denda pajak, dan tentunya melakukan penagihan kepada wajib pajak yang mempunyai hutang pajak dan dibantu oleh tim dari Kejaksaan dan
apabila sudah memungkinkan Bapenda tetap akan mendatangi menjemput bola kepada wajib pajak yang belum terdaftar.

Namun saat ditanya mengenai target penambahan di APBD perubahan 2021, Kabid Non PBB Wahyu Suryana mengatakan bahwa belum ada pembahasan anggaran
bahkan kata Wahyu perubahan anggaran yang merencanakan bidang P2RB, sampai saat ini kata Wahyu belum ada rapat - rapat internal terkait perubahan Anggaran

 

 

Go to top