DPRD Banten Sosialisasikan Perda Covid-19, Andra Soni : 36 Pasal-Pasalnya Mudah Dicerna

DPRD Banten Sosialisasikan Perda Covid-19, Andra Soni : 36  Pasal-Pasalnya Mudah Dicerna

Detakbanten.com. SERANG - Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengawali program perdana DPRD Banten pada tahun 2021 berupa Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Kegiatan yang diawali oleh Andra ini digelar bersama Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, di Gedung Plaza Aspirasi, Curug, Kota Serang, Rabu (10/3/2021).

Pada kesempatan itu, Andra Soni mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19. Setidaknya, dalam Perda itu terdapat 36 butir pasal yang diatur.

Andra, yang sekaligus Politisi Partai Gerindra ini menyebut, pasal-pasal yang tertuang dalam Perda Provinsi Banten tentang Covid-19 itu dapat diamati dan dipahami dengan mudah. Sehingga kata dia, mudah dicerna oleh masyarakat.

"Saya meyakini bahwa pasal-pasalnya mudah dicerna," kata Andra Soni usai membacakan 36 pasal yang tertuang dalam Perda Covid-19 tersebut.

Selanjutnya ia mengingatkan, sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat Banten, guna menerapkan protokol kesehatan. Dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Hal itu kata Andra, untuk menghindari penyebaran wabah Covid-19 yang terus menjamur. Sehingga pencegahan dapat diantisipasi dengan membiasakan dan disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Di tempat yang sama, Sekretaris DPRD Banten, Deni Hermawan menambahkan, bahwa kegiatan Sosper dan wawasan kebangaan tersebut adalah kegiatan yang baru diluncurkan DPRD pada tahun 2021, yang diharapakan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Banten. (Aden)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries