Empat Penipu Penggandaan Uang Diringkus

Empat Penipu Penggandaan Uang Diringkus

detakbanten.com KOTA TANGERANG-Polres Metro Tangerang Kota meringkus pelaku kasus tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang.

Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan empat tersangka yang berinisial AG, IS, FF dan R serta uang senilai Rp500 juta Rabu, (4/4/2018).

“Ke empat tersangka tersebut menjalankan aksi penipuan dengan cara bujuk rayu kepada korban yaitu saudara Joko serta menawarkan penggandaan atau memindahkan uang dengan cara ghaib,” ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi.

Menurut Harley, awal bulan Januari 2018, korban atas nama Joko diperkenalkan oleh saksi Sopian kepada tersangka IS yang mengaku pernah sukses menggandakan uang dengan bantuan tersangka AG.

“Pada tanggal 22 Januari 2018, korban dan para tersangka bertemu di RM. Kawalli Kota Tangerang untuk praktek demonstrasi penggandaan uang dengan cara korban memindahkan kendaraan dan kaca jendela dibuka sedikit. Selanjutnya korban dan tersangka AG memutari mobil sebanyak 3 kali, pada kesempatan tersebut tersangka AG memasukkan amplop bergambar Presiden RI Soekarno yang berisi empat lembar uang Seratus Ribu Rupiah,” ungkapnya.

Setelah itu, ditambahkan Harley, korban mulai percaya dan tepatnya pada tanggal 24 Januari 2018 korban menyiapkan uang senilai Rp500 juta untuk digandakan. Korban dan saksi Sopian kembali bertemu tersangka AG di Masjid Al Azhom Kota Tangerang.

“Saat di dalam mobil korban ditepuk pundaknya dan korban berangkat menuju daerah Puncak, Cipanas. Setelah sampai di Telaga Hotel dan pesan kamar, tersangka AG memesan dua gelas kopi dan teh yang sebelumnya dicampur dengan pil Diazepam masing-masing dua butir,” jelasnya.

Selanjutnya, korban Joko dan saksi Sopian diminta masuk kamar dan disuruh minum kopi atau teh yang dicampur pil Diazepam tersebut.

“Satu jam kemudian keduanya mengantuk dan tertidur sehingga uang senilai lima ratus juta rupiah diambil oleh tersangka AG. Lalu tersangka AG dijemput oleh tersangka IS yang sudah menunggu lalu para tersangka meninggalkan korban dalam keadaan tidur,” tutupnya.

Untuk diketahui, para tersangka di bekuk di Dusun 03, RT 01/05, Desa Jayapurabakti, Kecamatan Astanajapura, Kab.Cirebon dan Villa Tangerang blok DA 11 No. 23 RT 011/010 Kelurahan Gebang, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan diancam pidana penjara 4 tahun.

 

 

Go to top