Gakumdu Kota Serang Tetapkan 4 Tersangka Dalam Tindak Pidana Pemilu 2019

Gakumdu Kota Serang Tetapkan 4 Tersangka Dalam Tindak Pidana Pemilu 2019

detakbanten.com SERANG.-Sentra Gakumdu kota Serang lakukan rilis terkait pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan pileg pilpres 2019 kemarin di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24 Kelurahan Sumur Pecung Kota Serang.



Gakumdu Kota serang Telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Tiga diantaranya petugas KPPS dan satu lagi dari saksi salah satu Partai yang kedapatan Melakukan tindakan  kecurangan di TPS dengan memberikan suara lebih dari satu kali pada saat lakukan pesta demokrasi pada 17 april kemarin.

"Kami telah lakukan pemeriksaan 11 saksi dan 2 ahli, dan telah menetapkan tersangka sebanyak empat orang yang masing masing berinisial EH, DD, MT, dan FF ." kata kasat reskrim polres serang kota Ivan Adityra diKantor Bawaslu Kota Serang, Jum'at, 03/05/2019.

Menurut keterangan Para tersangka, terang Ivan, mereka melakukan pencoblosan tersebut sipatnya spontanitas pada saat TPS tersebut harus tutup.

"Padahal ada tiga orang yang telah melakukan pengabsenan di TPS tersebut, namun ketiga orang tersebut tidak hadir, lalu tersangka melakukan pencoblosan di sisa kertas suara untuk tiga orang DPT yang telah mengabsen di TPS tersebut, ini dilakukan tersangka lantaran berniat agar jumlahnya tidak tumpang tindih pada saat penghitungan." terangnya.

Kasus ini masih dalam penyidikan, Jelas Ivan, hari ini Berkas telah rampung dan telah diserahkan pada kejaksaan untuk di lakukan penelitian.

" Ke empat tersangka yang masing masing berinisial EH, DD, MT, dan FF
tidak dilakukan penahanan karna ancaman yang disangkakan dibawah lima tahun, sehingga tersangka tidak dilakukan penahan." Jelas Ivan.

Dari keempat tersangka, lanjut Ivan, Disangkaan pasal 532 JO pasal 533 JO 516 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum dengan ancaman pudana maksimal 4 tahun.

"Adapan barang barang yang disita, kata Ivan, Surat suara sebanyak 8 lembar, lembar C7 DPTB KPU lembar C7 DPK KPU, lembar C1 Hologram KPU, SK KPPS 24 dan empat buah paku." tandasnya

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi Menambahkan, sampai saat ini Bawaslu telah menerima sebanyak 9 dugaan laporan, baik itu temuan atau laporan dari masyarakat.

"Adapun rinciannya, pada saat tahapan verifikasi faktual partai politik, di masa masa tahapan kampanye, dan pada tahapan . penghitungan suara ini, yang terdapat dugaan etik, administrasi dan pidananya." tandasnya.

 

 

Go to top