Gara-Gara Terancam Tak Bisa Ngutang Lagi, Buruh Bangunan Tewas Dihantam Martil

Ilustrasi Ilustrasi

detakbanten.com, TANGSEL - Apes nasib Jang Deni Ihsan (29), buruh bangunan proyek ruko North Golfinch, Jalan Boulevard Spring, Kampung Cigaten, Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, itu tewas ditangan rekan kerjanya sendiri bernama Iing Solihin alias Boing (37). 

 
Peristiwa pembunuhan tersebut, infomasinya bikin miris lantaran gara-gara sepele bahwa pelaku terancam tidak bisa ngutang lagi di warung proyek setempat, Jum'at (30/10/2020).
 
Ceritanya, berdasarkan keterangan kepolisian setempat, pembunuhan itu berawal dari pelaku memiliki hutang di warung proyek sebesar Rp 900. 000. Akibat hutang itu, pelaku terancam diblacklist oleh pemilik warung.
 
Berdasarkan informasi kepolisian setempat, Iing Solihin alias Boing selaku pelaku pembunuhan merupakan tukang kaca dan korban atas nama Jang Deni Ihsan adalah asisten atau kulinya.
 
Kapolsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, AKP Efrie kepada wartawan menyampaikan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Pagedangan. 
 
Menurut Efrie, pelaku langsung ditangkap oleh anggotanya setelah pihaknya mendapatkan laporan melalui telepon.
 
"Kita langsung mengamankan pelaku dilokasi, setelah mendapatkan laporan melalui telepon. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Pagedangan untuk perkembangan lebih lanjut,"terang AKP Efrie.
 
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana menjelaskan, pihaknya mengamankan pelaku lantaran melakukan pembunuhan terhadap Jang Deni Ihsan.
 
Pelaku melakukan pembunuhan, kata Margana, lantaran pelaku terancam tidak bisa ngutang lagi di warung proyek. Menurut Margana, awalnya pelaku sudah membayar hutang warung, namun dititipkan kepada korban dan tidak dibayarkan.
 
"Pelaku sudah membayar Rp 400 ribu dan dititipkan ke korban, tapi tidak diberikan kepada pemilik warung. Mungkin karena emosi dan terancam tidak bisa ngutang lantaran dituduh belum bayar, pelaku langsung memukul kepala korban dengan martil,"ungkap Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana.
 
Informasinya, dalam waktu dekat kepolisian setempat akan melakukan rekontruksi peristiwa pembunuhan di proyek ruko North Golfinch, Jalan Boulevard Spring, Kampung Cigaten, Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
 
Pelaku atas nama Iing Solihin alias Boing, terancam pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja. Akibat perbuatannya, itu pelaku dapat dipenjara maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries