Hari Libur, Regident Ditlantas Polda Banten Tetap Buka Layani Warga

Hari Libur, Regident Ditlantas Polda Banten Tetap Buka Layani Warga

Detakbanten.com SERANG - Pelayanan Regident Ditlantas Polda Banten di hari Sabtu (08/01) tetap buka untuk melayani masyarakat yang akan mengurus surat-surat Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) dan Pembuatan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) bagi Perpanjangan SIM B1, BII dan SIM Umum, serta Perpanjangan SIM A dan C di Pelayanan SIM Keliling.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menyampaikan bahwa Ditlantas Polda Banten setiap hari Sabtu Pelayanan Regident tetap buka melayani masyarakat yang akan mengurus surat-surat kendaraannya baik STNK dan BPKB serta surat ijin mengemudi (SIM) karena hari Sabtu sebagian besar masyarakat kita libur dan ada waktu dihari tersebut. “Ditlantas Polda Banten setiap hari Sabtu Pelayanan Regident tetap buka melayani masyarakat yang akan mengurus surat-surat kendaraannya baik STNK dan BPKB serta surat ijin mengemudi (SIM) karena hari Sabtu sebagian besar masyarakat kita libur dan ada waktu dihari tersebut,” kata Budi Mulyanto.

“Tapi jam waktu pelayanan di hari Sabtu tidak sama dengan jam pelayanan di hari kerja, hari Senin sampai Jumat jam Pelayanan Regident dibidang kendaraan Bermotor STNK dan BPKB mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 15.00 Wib, pelayanan Regident dibidang SKUKP mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 14.00 WIB dan SIM keliling mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 15.00 Wib, tapi untuk Pelayanan SIM Keliling kita melihat situasi, jika masyarakat yang sudah mendaftar tetap kita layani,” jelas Budi Mulyanto.

“Untuk hari Sabtu jam pelayanan Regident dibidang kendaraan bermotor STNK dan BPKB mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 12.00 Wib, pelayanan Regident dibidang SKUKP mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 11.00 Wib dan SIM keliling mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 15.00 Wib,” tambah Budi Mulyanto.

“Ditlantas Polda Banten terus meningkatkan inovasi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya, peningkatan dalam hal implementasi kewenangan bidang regident ranmor dan SIM, terutama pada bidang pelayanan yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat,” tutup Budi Mulyanto.

 

 

Go to top