Hasil Sitaan, BNNP Banten Musnahkan Shabu 6.290,6 Gram Dari Aceh

Hasil Sitaan, BNNP Banten Musnahkan Shabu 6.290,6 Gram Dari Aceh

Detakbanten.com SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan narkotika golongan 1, jenis shabu sebanyak 6.290,6 Gram, dari tersangka inisial S asal Muara Batu, Aceh Utara.

Dikatakan Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, pemusnahan ini berdasarkan dari kasus pengedaran dan penyalahangunaan narkoba jenis shabu di Kabupaten Tangerang. 

Lanjut Brigjen Pol Hendri, modus pelaku penyalahgunaan narkoba dari modifikasi kendaraan roda empat jenis sedan.

"Jadi kita BNNP Banten bersama Bea Cukai dibantu BNN RI hari ini memusnakan barang sitaan dari tersangka S. Barang shabu itupun dari hasil pengungkapan kasus penyeludupan narkotika dari Sumatra Utara menuju Banten," kata Brigjen Pol Hendri saat pemusnahan shabu di kantor BNNP Banten, Kamis(2/12/2021).

Tak sampai disitu, ia juga menjelaskan, ditangkap berinisial S, mengamankan Satu unit kendaraan sedan, 2 buah kotak besi yang didesain untuk mengamankan shabu, menyita dua unit hp merek maxtron, KTP, ATM, surat serahterima kendaraan, dan uang tunai Rp 1,9 juta.

"Untuk shabu sebanyak 6.290,6 Gram telah dimusnahkan, dan barang lainya diamankan sebagai barang sitaan," jelasnya.

Hendri menegaskan, sudah sering melakukan penangkapan, beserta kepolisian dan instansi terkait terus melakukan pencegahan serta juga mengantisipasi penyebaran narkoba.

 

"Mari kita perang melawan narkotika dan obat-obatan untuk selamatkan anak bangsa," tutupnya.

Diketahui, dari pemusnahan shabu sebanyak 6.290,6 gram itupun, BNNP Banten menyelamatkan pengguna shabu untuk tak memakainya sejumlah 25 ribu orang. (Aden)

 

 

Go to top