Jual Belikan LKS, Wakil Walikota Serang Cepat Lakukan Sidak Sekolah

Jual Belikan LKS, Wakil Walikota Serang Cepat Lakukan Sidak Sekolah

detakbanten.com SERANG - Wakil Walikota Serang lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 23 Kota Serang di Jl. Raya Dalung - Gelam, Gelam, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang.sabtu, (05/10/2019).



Kedatangan orang nomer dua dikota serang ini sontak membuat kaget para guru dan kepala sekolah yang tidak menyangka akan kedatangan wakil walikota serang tersebut.

Kedatangan Waki Walikota Serang Subadri Usuludin yang bertujuan guna lakukan konfirmasi terkait kebenaran terkait laporan masyarakat tentang adanya penjualan LKS di sekolah tersebut ternyata diamini oleh kepsek.

"Kalau ada kendala lebih baik bilang ke Dinas, jangan mengambil kesimpulan sendiri. Ini Kota Serang loh, tujuannya boleh bener untuk membantu murid, tapi ini tetap melanggar, Bapak tetap menyalahi prosedur," kata Subadri dengan nada tinggi saat di ruangan Kepsek SMPN 23 Kota Serang.

Subadri menjelaskan, berdasarkan PP No 17 Tahun 2010 tidak menghendaki adanya pembayaran apapun kepada siswa-siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan SMPN di Wilayah Kota Serang.

"Saya tadi ngomong, apapun dalih dan niatnya tetap niatan yang salah, karena di Kota Serang sudah menggratiskan wajib belajar 9 tahun," tegasnya.

Ia menuturkan, semua anggaran biaya terkait sekolah sudah di fasilitasi Oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga, tidak ada alasan lagi para guru untuk memungut biaya apapun kepada murid.

"Disamping sudah ada amanah Undang-undang dan Perda, maka saya menghimbau wali murid agar berkoordinasi dengan pihak sekolah serta dinas, sehingga kejadian seperti yang kurang bagus ini tidak terjadi di Kota Serang," tuturnya.

Subadri menghimbau, kepada para guru agar tidak mengulangi kesalahannya dengan memungut biaya apapun kepada murid. Disisi lain, Subadri pun berpesan kepada wali murid untuk melaporkan langsung kepada pihaknya jika dikemudian hari dipungut biaya dengan dalih membayar LKS.

"Disamping sudah ada amanah Undang-undang dan Perda, maka saya menghimbau wali murid agar berkoordinasi dengan pihak sekolah serta dinas, sehingga kejadian seperti yang kurang bagus ini tidak terjadi di Kota Serang," tuturnya.

Sementara itu, Kepsek SMPN 23 Kota Serang Deni Sobari enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait tanggapan adanya jual beli LKS.

"Sudah cukup sama pak Wakil juga ya, nggak ya tolong ngerti kondisi saya," katanya singkat.

Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, mendapatkan laporan terkait masih maraknya di beberapa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Serang yang masih menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dikota serang.

Setelah di lakukan penyelidikan dan pendalaman terkait hal tersebut, akhirnya memang didapati sekolah yang terindikasi kuat lakukan hal tersebut, dan wakil walikota serang akhirnya lakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada sekolah yang dimaksud guna lakukan komfirmasi terkait hal tersebut.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries