Kedapatan Kantongi Sabu, Montir di Cipondoh Diringkus

Tersangka Ikhsan menunjukkan barang bukti. Tersangka Ikhsan menunjukkan barang bukti. Khanif
detakbanten.com KOTA TANGERANG - Polsek Neglasari meringkus montir bengkel yang kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu. Dari tersangka yang diketahui bernama Ihsan Kamil, polisi menyita sebungkus plastik berisi 0,08 gram sabu serta alap hisapnya. Barang haram itu ditemukan di lantai bengkel milik pelaku.
Kapolsek Neglasari Kompol Ubaidillah, pelaku ditangkap pada Sabtu (30/9/2017), lewat operasi kepolisian dengan sasaran narkoba. Hasilnya, polisi menangkap tersangka di dalam bengkel, di Gang Jambu, Jalan Irigasi Gondrong, Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Dari keterangan pemuda 18 tahun itu, dia mengaku memperoleh shabu dari pengedar bernama Abdul Muhim. Kasus pun langsung dikembangkan petugas, hingga lantas menangkap Abdul.

"Narkoba itu diakui tersangka baru dibelinya seharga Rp700 ribu," ungkapnya. Ditambahaknnya, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap pemuda yang berprofesi sebagai montir itu. Hingga kemudian menangkap Abdul.

Pelaku Abdul dicokok anggota di depan kediamannya, di Jalan Al-Furqon, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Penangkapannya hanya berselang beberapa jam usai menangkap Ihsan.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi shabu masing-masing seberat 1,15 gram dan 0,58 gram. "Barang haram itu disembunyikan tersangka di bungkusan rokok dalam saku celananya," kata Ubaidillah.

Tersangka Ihsan dan Abdul kini telah mendekam di jeruji besi Polsek Neglasari. Kedua pemuda tersebut diancam dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.



 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries