Kini Giliran FWJ Laporkan Oknum Kades Wanakerta ke Polda Banten
Detakbanten.com, SERANG -- Setelah Dilaporkan Ke Polresta Tangerang oleh Aliansi LSM dan Wartawan, kini giliran Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) DPW Banten melaporkan oknum Kades Wanakerta Lurah Tumpang Sugian ( LTS) ke Polda Banten, Kamis (10/3/2022). LTS dilaporkan karena menghina profesi Wartawan dan LSM melalui Pesan Suara (Voice Note) yang beredar luas, laporan bernomor 2B/FWJI-BTN/III-2022 tersebut diterima oleh bagian Cyber Krimsus Polda Banten.
Robby Liu, Ketua FWJI DPW Banten Robby Liu mengatakan, kedatangan dirinya bersama rekan - rekan yang tergabung dalam FEJ bersama kuasa hukum, ingin melaporkan dugaan penghinaanbdan ujaran kebencian yang dilakukan oleh oknum Kades Wanakerta Kecamatam Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, karena telah mencemarkan dan mengihna serta melecehkan profesi wartawan.
"Dugaan kasus tersebut sudah dibuatkan pengaduan ke Polda Banten oleh kami dari Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) Provinsi Banten, kami berharap agar Kepolisian bisa melakukan pengusutan sampai tuntas," terang Robby Liu, didampingi Kuasa Hukum, Robyn Topani, S.H, Kamis (10/3/2022). Di halaman Mapolda Banten
Hal senada juga dikatakan Robyn Topani, S.H selaku Kuasa Hukum FWJ, menurut dia, alasannya membuka kasus ini karena oknum kades diduga telah melakukan pencemaranz setelah dikaji termyata masuk dan memenuhi unsur perbuatanelawan hukum.
"Kami sudah bertemu unit cyber untuk di tindak lanjuti dan di serahkan ke Diskrimsus Polda Banten, dengam laporan nomor 2B/FWJI-BTN/III-2022,"terangnya.
Robyn menambahkan, dirinya bersama FWJ akan terus memantau perkbangan dari laporan yang di buat,dengan laporan tersebut, dirinya berharap agar Kepolisian segera menindaklanjutinya dengan profesional, agar ada efek jera bagi pelapor.
“Langkah selanjutnya akan kita pantau sampai mana pergerakan dari laporan kita ini,” pungkasnya.