Kuasa Hukum Serge Kecewa, Permohonan Saksi Ditolak

Suasana sidang Sergie di Pengadilan Kota Tangerang Suasana sidang Sergie di Pengadilan Kota Tangerang

detakbanten.com Kota TANGERANG - Proses sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ,Rabu (11/3/15) tadi, membuat Nancy Yuliana selaku kuasa hukum Serge Atlaoui mengaku kecewa dengan proses sidang tadi.

Kekecewaan tersebut dikarenakan permohonan untuk menghadirkan saksi ditolak oleh Majelis Hakim. Sedangkan Benny Sudrajat selaku pemilik pabrik tempat Serge bekerja dan terpidana lainnya seperti warga negara China,hingga kini proses PK masih dalam tahap pemeriksaan di PN Tangerang.

Sedangkan dalam PK terpidana mati lainnya bisa menghadirkan saksi. " Bisa dibilang dalam proses PK ini ada kesenjangan karena klien kami tidak bisa ajukan saksi," ujar Nancy Yuliana selaku kuasa hukum terpidana mati.

Nancy juga mengatakan, saksi yang akan diajukan berasal dari terpidana lainnya dan akan menjelaskan mengenai pekerjaan Serge dipabrik tersebut. Begitu pula dengan saksi ahli yang menyatakan bila pekerjaan Serge tidak ada kaitannya dengan pembuatan narkoba dan fokus pada pengelasan.

"Padahal ada saksi dari terpidana lainnya ,tapi tidak menjadi perhatian hakim. Kenapa pemeriksaan PK lainnya bisa hadirkan saksi," ungkapnya.

Makanya, Nancy menilai ada perbedaan dalam proses PK kliennya,karena diluar kasus yang biasa ia tangani. Sementara itu, dalam materi PK yang disampaikan dalam sidang terkait penjelasan Serge sebagai tukang mesin atau las,bukannya ahli kimia.

Namun dalam dakwaan selalu dikatakan bahwa Serge merupakan ahli kimia dan barang bukti milik orangpun dikatakan milik Serge.

"Ini hanya asumsi saja dari mesin yang dikerjakan oleh Serge tanpa barang bukti apapun,kalau harus dihukum mati karena asumsi maka itu keputusan konyol,kalau memang buktinya ada, bagi kami itu tidak masalah," kata Nancy.

Sementara itu, Majelis Hakim menolak permohonan saksi yang diminta dari pihak terpidana mati, Serge Atlaoui.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Indri Murtini mengatakan bila pihak pemohon yakni Serge Atlaoui hanya mempermaaslahkan mengenai pasal 263 yakni karena Mahkamah Agung (MA) dinilai salah dalam menerapkan hukum.

Kecuali, pemohon mengajukan PK karena adanya bukti baru maka bisa mengajukan saksi. "Memang seharusnya tidak ada saksi,sebab yang diajukan pemohon yakni mengenai penerapan hukum MA," jelasnya.

 

 

Go to top