Kunjungi Pemkot Serang, DPR RI Komisi VIII Bahas UU Lansia

Kunjungi Pemkot Serang, DPR RI Komisi VIII Bahas UU Lansia

detakbanten.com Kota Serang - Anggota DPR RI Komisi VIII mengunjungi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Kedatangannya dengan tujuan membahas tentang rencana undang-undang lanjut usia (lansia) diruang aula Setda Kota Serang. Rabu (11/11/2020).

Ketua DPR RI Komisi VIII dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyampaikan, kunjungan Komisi VIII DPR RI kususnya Panitia Kerja (Panja) ini membahas tentang rancangan undang-undang (UU) lanjut usia (lansia). "Kami minta undang kepada Wali Kota Serang itu diantaranya para lurah, camat, Dinsos, Kemenag dan Dinkes. Karena lansia ini uu nomor 19 tahun 1998 sudah 22 tahun belum direvisi," kata Yandri kepada awak media.

Tentu, lanjut dia, UU tersebut sangat berbeda dengan kemajuan teknologi, perkembangan kehidupan sosial yang semisal dari sisi umur dan lainnya. "Misal dari sisi umur, dari uu itu disebutkan usia lansia itu 60 tahun. Apakah tidak sesuaikan, misalkan Dinsos memakai yang dapat bantuan lansia itu 70 tahun, haji 75 tahun," jelasnya.

Artinya, masih kata Yandri, ada ketidakseragaman di Indonesia yang menaksirkan lansia itu belum ada kata sepakat. "Maka, mudah-mudahan revisi ini dengan memasukan dari steakholder termasuk Kota Serang, akan bisa menyempurnakan pembahasan dengan DPR RI bersama pemerintah," lanjutnya.

Saat ini, Yandri menilai lansia di Indonesia belum terlayani dengan baik, termasuk dengan masalah hak-haknya. "Ada 17 hak lansia belum banyak terpenuhi. Misal, dari sisi sarana prasarana lihat saja di Kota Serang mall aja belum ada yang ramah dengan lansia atau perkantoran dan pemerintahan belum termasuk fasilitas umum," katanya.

Makanya, pihaknya akan mengatur hak lansia seperti hak hukum, hak dipilih dan memilih, hak kerja karena jangan sampai dalam uu tersebut residu, sisa atau dianggap orang yang tidak berguna. "Nah kita tidak mau, jangan sampai kita ini menjadi anak durhaka atau nanti kan akan lansia juga. Kami tidak mau. Makannya kita datang hari ini untuk menyempurnakan draf rancangan uu yang akan kami selesaikan tahun 2021," ungkapnya.

Sedangkan untuk manfaatnya, Yandi menyebutkan, hak-hak lansia itu adalah semacam kepastian dari hak hidup, sarana prasarana, hak politik, hak hukum. "Tidak ada penelantaran seperti banyak kejadian saat ini anak yang mengusir orang tua. Makanya nanti akan kita pidanakan kalau perlu ditangkap, karena sudah menterlantarkan orang tua. Itu wacana belum ada kata pasti, tapi ini penting untuk kita bahas karena jangan sampai tren anak usir orang tua menjadi budaya indonesia. Padahal kita ini religius, ketimur-timuran tapi itu mulai bergeser. Makannya kita harus bentengi," jelasnya.

Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin menyambut baik dengan kedatangan DPR RI ke Kota Serang ini. Ia juga berharap dengan direvisi rencana UU lansia ini bisa bermanfaat untuk lansia di Kota Serang, karena di Kota Serang belum memiliki rumah singgah untuk lansia. "Jadi mudah-mudahan rumah singgah ini ada dalam draf UU. Apabila disahkan mudah-mudahan kabupaten/kota memiliki rumah singgah," pungkasnya.(Aden)

Go to top