Modus Baru Uang Mutilasi, Masyarakat Perlu Waspada

Modus Baru Uang Mutilasi, Masyarakat Perlu Waspada

detakbanten.com KRIMINAL -- Sebuah video viral telah menyebar di media sosial dan mendapat perhatian luas di masyarakat karena menampilkan sejumlah uang senilai Rp100 ribu dengan nomor seri yang beragam.

Menurut penjelasan yang diberikan, uang tersebut merupakan uang mutilasi yang termasuk dalam kategori uang yang hanya sebagian asli dan sebagian palsu, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran.

Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), menjelaskan bahwa uang mutilasi seperti yang terlihat dalam video merupakan salah satu bentuk merusak uang, karena keasliannya dipertanyakan.

"Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011," kata Erwin disadur Indozone.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, "merusak" diartikan sebagai mengubah bentuk atau ukuran fisik aslinya, termasuk tindakan seperti membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.

Erwin juga menyarankan kepada masyarakat untuk segera menghubungi Bank Indonesia (BI) jika menemukan uang yang dipertanyakan keasliannya.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu memerhatikan desain uang rupiah sebagai tindakan pencegahan. (Aip)

LINK VIDEO

Modus Baru Uang Mutilasi, Masyarakat Perlu Waspada

 

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries