Pemkot Serang Tutup Galian C Ilegal

Pemkot Serang Tutup Galian C Ilegal

Detakbanten.com KOTA SERANG - Pemerintah Kota Serang melalui Kabag Protokol Pemkot Serang, Kusna Ramdani menyebutkan, galian C yang terletak di Lingkungan Pancur, Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan Kota Serang akan ditutup sementara.

Hal tersebut dikatakan Ramdani saat menemui massa aksi yang tergabung dalam Mahasiswa Pecinta Lingkungan Kota (Mahapelita) di Depan Kantor Wali Kota Serang, Senin (14/1/2019).

"Berdasarkan kesepakatan kemaren di kantor kecamatan, rapat antara kecamatan, pengelola dan masyarakat dan Polsek di sana izinnya bukan galian C tapi yang lain dan berdasarkan kesepakatan, galian itu sementara ditutup sampai izin galian ada," jelas Ramdani.

Ia mengatakan, sejauh ini, pihaknya hanya menyarankan agar galian tersebut ditutup, sebab menurutnya, proses penutupan hanya bisa dilakukan oleh penegakan hukum.

"Kalau sudah ke ranah hukum, nanti ada koordinasi antara pihak penegak hukum dan kecamatan, kami dari Pemda hanya menyarankan agar galian itu ditutup sementara sampai ada perizinan," jelasnya.

Ia juga menegaskan, terkait dugaan pelanggaraan, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada Wali Kota Serang, Syafrudin.

"Nanti kita tindak lanjuti, kita kan negara hukum, pasti ada proses hukumnya," tandasnya.

 

 

Go to top