Penerobos Ruang Kerja Gubernur Banten Dilaporkan Ke Polisi

Penerobos Ruang Kerja Gubernur Banten Dilaporkan Ke Polisi

Detakbanten.com SERANG– Oknum buruh penerobos ruang kerja Gubernur Banten dilaporkan ke Polisi, hak tersebut dikatakan Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm, Jumat (24/12) usai melaporkan buruh di Mapolda Banten bersama para tokoh. Kuasa hukum bersama rombongan diterima Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga yang mewakili Kapolda Banten,

Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm menyatakan, laporan ini kami buat berdasarkan arahan dari wahidin halim selaku Gubernur Provinsi Banten untuk merespon terkait peristiwa aksi unjuk rasa oleh serikat buruh yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum, pada prinsipnya, Gubernur Banten menghargai harkat daripada serikat buruh untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi berkaitan dengan upaya untuk kenaikan upah tetapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum.

" Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk melaporkan ke Polisi, karena aksi demo buruh kemarin sangat memalukan,karena buruh melecehkan Pemerintah Provinsi Banten,"terang Asep.

Selanjutnya asep menjelaskan fakta-fakta hukum dalam peristiwa tersebut, berdasarkan inventarisasi terhadap seluruh fakta-fakta hukum yang ada, terdapat indikasi tindak pidana pengrusakan dan pelanggaran masuk keruangan Gubernur Banten yang merupakan representasi dari pemerintah pusat dalam konsep otonomi daerah serta ada unsur penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Negara Indonesia, selain itu terdapat fakta-fakta terkait dengan penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana berupa lisan dan tulisan.

"Serta rangkaian video yang viral di media pada saat di ruang kerja Gubernur Banten maupun dilokasi unjuk rasa yang mengandung unsur penghinaan, penghasutan, dan pencemaran nama baik,” terang Asep.

Asep menyampaikan apresiasinya terhadap langkah-langkah pengamanan yang dilakukan oleh Polda Banten,dibawah kepimpinan Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto, harapan kami sinergitas tetap terjalin sebagai mitra strategis dan tentunya terus berupaya saling mendukung selanjutnya kami meminta pelaku diproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

" Kami laporkan oknum buruh dengan Pasal 207 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dalam UU ITE,"tandasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan bahwa Polda Banten telah memahami tentang pelaporan oleh kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro, Pelaporan yang ditujukan kepada peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/12) lalu, dalam beberapa peristiwa yang disampaikan sangat mendasar yaitu tentang etika para buruh didalam ruangan kerja gubernur banten merupakan hal yang tidak patut, selanjutnya Polda Banten memahami ekspektasi dari para tokoh menyikapi aksi demo oknum buruh yang tidak etis di ruang kerja Gubernur Banten.

" Polda.Banten akan serius menangani kasus pelaooran yang dilaporkan kuasa hukum Gubernur Banten ini," terang Shinto

Selanjutnya Shinto Silitonga mengatakan bahwa Polda Banten telah menerima laporan dari kuasa hukum Gubernur Banten dan akan menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) tersebut, ”Polda Banten akan serius menangani laporan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdulah Busro terhadap oknum buruh pada peristiwa unjuk rasa yang menerobos atau menggeruduk ruang kerja Gubernur Banten

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries