Sat Pol PP Tertibkan Bangli Sepanjang Jl.Raya Serpong

IMG01011-20131017-1026SERUT-Sebanyak 50 bangunan semi permanen di Jalan Raya Serpong, Pondok Jagung, Serpong Utara dibongkar jajaran Satpol PP Kota Tangsel,Kamis (17/10). Pembongkaran terpaksa dilakukan karena bangunan tersebut berada di jalur hijau. Selain itu, keberadaan bangunan liar itu selama ini membuat kawasan tersebut menjadi terkesan kumuh, kotor, dan semerawut.

Bangunan yang berdiri diatas jalur hijau tersebut dimanfaatkan warga dengan membuka warung minuman, makanan bahkan tempat jualan batu hias, Saat dilakukan pembongkaran, pemilik bangli hanya pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

Sadeli (43), salah satu pemilik bangunan liar yang dibongkar mengatakan, dia dan pedagang lainnya sudah menetap mendiami kawasan tersebut sejak 17 tahun lalu.

"Mau gimana lagi, yang saya tempati memang bukan lahan saya," ungkapnya saat ditemui di lokasi.

Dikatakan, usai pembongkaran, dirinya tidak tahu harus pondah kemana. Pasalnya, warung yang dibukanya ini untuk menghidupi keluarganya.

"Setiap bulannya saya bayar sewa Rp 350 ribu sama pengelola," katanya.

Sadeli,  tidak bisa menyebutkan pengelola yang dimaksud berasal dari pengembang atau aparat pemerintahan. Lokasi warungnya berada didepan perumahan Melati Mas.

"Orangnya ga pakai seragam, Ngakunya sih pengelola pedagang disini," katanya.

Diakunya, sebelum pembongkaraan dilaksanakan, dirinya bersama rekan pedagang lain sudah menerima surat perintah pembongkaran sebelum hari idul fitri lalu.

"sebelumnya sudah ada surat pembongkaran dari pemkot Tangsel," ujarnya.

Kasatpol PP Kota Tanhsel Azhar Syamun Rakhamansyah menuturkan pembongkaran dilakukan karena bangunan yang ada berdiri di atas jalur hijau dan tanah yang ditempati merupakan tanah negara seluas tiga ribu meter persegi.

"Tanah ini milik negara dan peruntukannya jalur hijau, sehingga tidak boleh ditempati," ucapnya.

Bangunan yang berdiri di atas jalur hijau tersebut, ada yang digunakan sebagai tempat jual makanan, bengkel serta batu hiasan.

"Sebelum penertiban, para pemilik telah diberikan sosialisasi dan juga surat pemberitahuan pembongkaran," terangya.

Menurutnya, setelah pembongkaran lahan tersebut bakal ditata dan dijadikan ruang terbuka hijau oleh Pemkot Tangsel bersama pemprov Banten. Pasalnya, sepanjang jalan Serpong merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

"Saat ini memang kita prioritaskan dijalan raya Serpong. Untuk wilayah lain bakal kita bongkar juga jika. Menyalahi aturan," terang mantan kepala kantor Damkar itu.

Untuk pembongkaran,  pihaknya menurunkan tiga regu atau sekira 50 anggota Satpol PP yang dibantu aparat dari Polsek Serpong.(def)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries