Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A Komitmen Ciptakan Birokrasi Bebas Korupsi

Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A Komitmen Ciptakan Birokrasi Bebas Korupsi

detakbanten.com, SERANG - Pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang kelas 1A terus ditingkatkan. Dibuktikan dengan diberlakukannya sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A Sigid Triyono kepada awak media usai giat pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Birokrasi Melayani (WBBM) di Aula PN Serang, Selasa (5/3/2019).

"Jadi kalau dulu sebelum ada PTSP, untuk mendapatkan pelayanan setiap pengguna pengadilan harus masuk ke ruangan masing-masing, misalnya keperdataan masuk ruang perdata, Tipikor masuk pendaftaran korupsi dan seterusnya," paparnya.

Tapi sekarang, lanjut Sigid dengan adanya PTSP, pengguna pengadilan dilayani dengan satu pintu dengan bagian yang sudah ditentukan, jadi tidak ada lagi para pengguna pengadilan yang berhubungan dengan pejabat pengadilan.

"Dari mulai pendaftaran sampai pelayanan pengambilan keputusan semuanya lewat PTSP bahwa kita digariskan yang keluar dari PTSP adalah produk ilegal jadi orang gak usah mencari kesana kemari begitu melihat meja pengadilan orang sudah bisa langsung mendapat pelayanan," ujarnya.

Sigid menambahkan, pihaknya juga hari ini, menggelar giat pencanangan zona integritas menuju bebas korupsi dan menuju wilayah birokrasi bersih PN Serang.

"Kegiatan ini merupakan komitmen bersama, bahwa kita Pengadilan Negeri Serang, berkomitmen ingin menciptakan birokrasi yang bebas korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," jelasnya.

 

 

Go to top