Pengembang Perumahan Bodong di Jambe Diduga Tipu Ratusan Konsumen

Pengembang Perumahan Bodong di Jambe  Diduga Tipu Ratusan  Konsumen

Detakbanten.com TANGERANG -- Pengembang perumahan cluster Taban Suryaland di Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang diduga melakukan penipuan dengan melakukan pemasaran perumahan pada 2020 lalu, padahal pengembang PT Winda Putra Mulia Eka Pratama tersebut belum melakukan pembangunan karena terkendala perizinan dan penguasaan lahan yang tumpang tindih.

Salah satu konsumen yang tertipu Elisabeth mengatakan, ia bersama ratusan konsumen lainnya merasa bosan dengan janji pengembalian uang dari pihak Pengembang perumahan Taban Suryaland, ratusan konsumen lainnya pun berteriak agar uang dikembalikan.

"Kembalikan uang kami sekarang juga, sudah sering janji janji namun hingga kini tak jelas, saya ambil 2 unit rumah, sekarang udah jalan lebih kurang 3 tahun, hampir 70 juta uang saya yang sudah masuk," ungkap Elisabeth di kantor Desa Taban, Jumat (19/1/2024), kemarin.

Hal senada juga dikatakan Konsumen lain Heri, dia mengaku sudah bayar lunas lebih kurang senilai 150 juta rupiah namun status perumahan Taban Suryaland hingga saat ini masih belum jelas statusnya alias bodong.

"Saya sudah membayar lunas sejak 2019 lalu, dan tempati rumah ini sejak 1 tahun lalu, hingga saat ini belum jelas status kepemilikan nya," ujar Heri saat ditemui di perumahan Taban Suryaland.

Sementara Direktur utama (Dirut) pengembang perumahan Taban Suryaland PT Winda Putra Mulia Eka Nugraha meminta waktu selama tiga bulan untuk mengembalikan uang cicilan konsumen senilai ratusan milyar rupiah.

Dalam mediasi yang digelar di kantor Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten itu, konsumen sepakat membuat satu perjanjian tertulis dan bermaterai. Dalam perjanjian itu, Eka Nugraha meminta waktu 3 bulan dengan jaminan sertifikat tanah serta akan membayar lunas alias bayar cas atau tunai.

"Saya minta waktu 3 bulan untuk mengembalikan uang cicilan konsumen dengan jaminan sertifikat tanah seluas 1,2 hektar," ucap Eka Nugraha dalam isi surat perjanjian tersebut, Jumat (19/1/2024).

Jika selama tiga bulan dari tanggal penandatanganan kesepakatan atau perjanjian tersebut maka konsumen akan melaporkan ke pihak kepolisian.

Meskipun dengan rasa ragu dan tak percaya akibat sering dijanjikan, ratusan konsumen perumahan Taban Suryaland itu sepakat dengan isi perjanjian tersebut.

"Kita tunggu waktu 3 bulan dari sekarang, jika tidak kita pastikan buka laporan ke pihak kepolisian," ujar Lukman seusai mediasi. ( Day/Han).

 

 

Go to top