Penyidik Polda Banten Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Penyidik Polda Banten Limpahkan  Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Detakbanten.com PANDEGLANG -- Dalam rangka proses penyidikan tindak pidana peredaran obat keras secara ilegal yang terjadi diwilayah hukum Polres Pandeglang. Penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Banten telah menyelesaikan berkas perkara pada Kamis (02/12).

Adapun berkas perkara yang telah dinyatakan P21 (berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum) sehingga dalam tahapan selanjutnya penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berkewajiban melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di ruang Tahap II Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang yang beralamat di Jalan Raya Pandeglang – Rangkasbitung No. 17, Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menyampaikan kepada seluruh penyidik agar semangat dalam menjalankan tugas dan bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin mengingkat.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka proses penyidikan pada penyidik telah selesai.

Selanjutnya perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri setempat guna mendapatkan putusan hukum yang tetap.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries