Perda Hiburan Kota Serang Segera Dibentuk

Perda Hiburan Kota Serang Segera Dibentuk

detakserang.com- SERANG, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur segala bentuk Hiburan termasuk hiburan malam rencananya akan disusun tahun ini oleh DPRD Kota Serang. Terkait hal ini Wakil Walikota Serang Sulhi Choir menegaskan kendati nantinya aturan yang dimaksud telah dibuat namun hiburan yang bersifat negatif tidak diperkenankan di gelar di Kota Serang.

Menyusul desakan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terhadap DPRD Kota Serang guna segera menyusun Perda hiburan malam seperti diberitakan detakserang.com sebelumnya. Sulhi mengaku aturan yang dimaksud nantinya harus membawa angin positif terhadap masyarakat yang berarti segala hiburan negatif harus diganti dengan hiburan rekreasi seperti Bioskop dan taman bermain, karena dinilai bisa mencederai akhlak generasi muda.

"Dalam hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbang) kali ini, fokus Pemkot Serang ialah Pendidikan dan Kesehatan, untuk itu hal hal terkait seperti Hiburan malam yang menyalahi Perda Penyakit Masyarakat (Pekat) nantinya diatur untuk tidak diperkenankan bila Perda hiburan dibentuk DPRD." Jelas Sulhi (14/5).

Sulhi menambahkan seharusnya DPRD dengan Perda Inisiatifnya bisa sesegera mungkin membentuk dan mengesahkan aturan terkait hiburan malam yang katanya meresahkan warga Kota Serang, dan tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini karena dinilai tidak diatur selama ini. Dirinya menambahkan tahun ini Pemkot Serang juga akan menerapkan Tindak Pidana Riingan (Tipiring) dimana pelanggar aturan akan mendapat denda Rp 50 juta ditempat.

 

 

Go to top