Perolehan Zakat di Kota Serang Capai Rp3,1 miliar

Perolehan Zakat  di Kota Serang Capai Rp3,1 miliar

Detakbanten.com, SERANG - Walikota Serang Syafrudin mengingatkan kepada seluruh pejabat, pengusaha dan masyarakat Kota Serang semakin sadar akan kewajibannya menunaikan zakat.

“Kalo kita memang umat islam, kita harus menunaikan zakat, karna itu merupakan salah satu rukun islam dalam agama kita, dan wajib hukumnya dijalankan,” ucap Syafrudin saat kegiatan Milad Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Serang Ke 12, yang diselenggarakan di aula BJB Cabang Banten, Rabu (21/12/2022).

Syafrudin mengatakan, bahwa saat ini Baznas Kota Serang menghasilkan peningkatan Zakat yang terhitung dari Tahun 2021 hingga saat ini sebanyak 25 Persen.

“Baznas ini ada peningkatan 25 persen dari tahun 2021 hanya sekitar Rp2,3 Miliar sekarang sudah sekitar Rp3,1 Miliar,” ucap Syafrudin.

Ia menambahkan, terkait Peningkatan 25 persen tersebut agar dalam waktu lima tahun tersebut dapat terus meningkat hingga mencapai angka 10 Miliar,

Hal tersebut diharapkan terus meningkat karena terdapat potensi dalam perolehan zakat tersebut yang dihasilkan dari sebagian potongan gaji PNS untuk membayar Zakat.

“Mudah mudahan target 5 tahun itu mencapai angka 10 M, karena potensinya ada terutama dari PNS itu semua karena ada tegulasinya dari Peraturan Walikota itu wajib membayar zakat yang dipotong dari gaji,” tambah Syafrudin.

“Aturan sudah ada dari pemkot Serang untuk memotong gaji pns sekitar 2,5 persen untuk berzakat, jadi tidak ada yang harus protes malah harus bersyukur, sebab yang namanya zakat itu wajib bagi umat islam," lanjutnya.

Ketua Baznas Kota Serang Nani menyampaikan, mengeluarkan zakat bukan hanya untuk menggugurkan kewajiban sebagai umat muslim untuk menunaikan rukun islam, disamping itu juga kita sudah menunaikan peraturan Undang-undang yang berlaku dalam aturan Negara.

“Bagi kita umat islam, mengeluarkan zakat bukan hanya merupakan ibadah dalam rangka menunaikan salah satu rukun islam, namun menunaikan zakat juga dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat,” tutur Nani.

Nani berharap mudah-mudahan dalam beberapa waktu kedepan, pengelolaan zakat Baznas Kota Serang semakin meningkat, sehingga seluruh masyarakat Kota Serang yang berhak menerima infaq dan zakat dapat tersalurkan seluruhnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries