PNS di Kota Serang Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran, Kecuali..

PNS di Kota Serang Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran, Kecuali..

Detakbanten.com, Kota Serang - Pemerintah Republik Indonesia menertibkan larangan mudik lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berserta keluarganya.

Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Hal itu pun diterapkan pada pegawai ASN di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Serang.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Ritadi B Muhsinun mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Serang tidak boleh mengambil cuti menjelang dan setelah hari raya idul fitri tahun ini.

"Cuti ASN tidak boleh, dari tanggal 6-17 Mei itu tidak boleh. Kalau sebelum tanggal itu ya diperbolehkan dan sampai saat ini sepertinya belum ada yang mengajukan cuti," ungkap Ritadi, sat ditemui di kantornya, Kamis (15/4/2021).

Meski demikian, menurutnya ada beberapa hal yang membolehkan ASN mengambil cuti pada tanggal tersebut, seperti cuti melahirkan dan cuti dikarenakan kebutuhan yang mendesak.

"Cuti yang dibolehkan itu seperti cuti melahirkan, cuti sakit, bahkan cuti dengan alasan penting pun di perbolehkan asalkan mendapat izin diantaranya jika terdapat keluarganya yang meninggal sehingga itu mendesak," pungkasnya.(Aden)

 

 

Go to top