Polda Banten Bekuk 7 Tersangka Pengoplos Beras Bulog

Polda Banten bersama para tersangka pengoplosan beras. Polda Banten bersama para tersangka pengoplosan beras.

Detakbanten.com, SERANG - Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang (Repacking) Beras Bulog menjadi kemasan merek lain.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan bahwa satgas pangan Polda Banten berhasil mengamankan beberapa tersangka yang berhasil diamankan ditempat berbeda.

“Dalam perkara ini Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka dalam kurun waktu 2 hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan di tempat yang berbeda yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30),” ungkap Didik saat press conference di aula Serba Guna Polda Banten pada Jumat (10/2/2023).

Dari hasil pengungkapan, pihak Polda Banten berhasil mengamankan beberapa barang bukti sebanyak 350 Ton beras Bulog.

“Dari hasil pengungkapan para tersangka tim mengamankan barang bukti yang berhasil disita diantaranya 350 Ton beras Bulog (yang sudah di repacking maupun yang belum), 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundel (nota penjualan, surat jalan, dan DO),” jelas Didik.

Dikatakan, Didik motif yang dilakukan oleh para tersangka dalam menjalankan hal tersebut. “Motif para tersangka dalam melakukan hal tersebut adalah untuk mencari keuntungan pribadi,” jelasnya.

Dalam hal ini dijelaskan juga modus yang dilakukan oleh para pelaku. “Modus dari para tersangka ialah dengan mengemas ulang atau Repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras diatas harga HET, memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, monopoli sistem dagang (pemilik RPK juga sebagai downline Bulog),” terang Didik.

Saat ini perkara masih dikembangkan oleh tim satgas pangan Polda Banten. “Perkara ini akan dikembangkan eh Satgas Pangan Polda Banten untuk dapat mengungkap semua pelaku yang terlibat.” tegas Didik.

Sementara Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menegaskan pihaknya akan menindak tegas praktik seperti ini. “Kepada masyarakat jika menemukan praktek seperti ini, jangan takut untuk melaporkan kepada kami, bisa melalui layanan aplikasi 110, dan kami akan menindak tegas sampai ke akar-akarnya,” tegas Rudy.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

 

 

Go to top