Polda Banten, Menuju Wajah Kepolisian Republik Indonesia Terbaik

Ilustrasi / Foto : poskotanews.com Ilustrasi / Foto : poskotanews.com

detakbanten.com SERANG – Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Banten sebagai salahsatu unsur Muspida siap membantu mensukseskan Program/Kegiatan Pemerintah sebagaimana tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepolisian Republik Indonesia, yakni Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum, dan Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polda Banten bertugas Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

Disamping itu, Polda juga turut serta dalam pembinaan hukum nasional. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Dalam hal penanganan persoalan hukum, Polda Banten sebagaimana dijelaskan Kapolda Banten Brigjend (Pol) Ahmad Dofiri,SH dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Secara teknis, Standard Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian menyelenggarakan identifikasi kepolisian, dengan melibatkan kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Selain di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) dan Kepolisan Resort (Polres), pelayanan dasar juga dilakukan Polda Banten guna melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian, serta Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries