Polda Banten Sebut Penahanan Lurah Tumpang Sesuai Prosedur
detakbanten.com BANTEN-- Unit II harta dan benda ( Harda) pada bagian subdit direktorat reserse dan kriminal umum ( Krimum) Polda Banten melakukan penahan tersangka berinisial LTS alias lurah Tumpang Siagian sudah sesuai dengan prosedur, hal tersebut dikatakan AKBP Mirodin Kasubdit Harda Polda Banten kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (3/9/2024).
" Ya benar tersangka telah kita amankan dinihari tadi, dan penahan tersangka telah sesuai prosedur,"terang AKBP Mirodin kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
AKBP Mirodin mengatakan, tersangka dilaporkan oleh Nurmalia anak Ending Nuryadi pemilik tanah yang merupakan warga Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, pelapor dirugikan karena tiga unit bidang tanah yang sebelumnya diajukan oleh pelapor ke program PTSL, namun tiba - tiba beralih kepemilikan ke atasnama tersangka.
" Berawal dari laporan warga, kemudian kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, dan setelah alat bukti lengkap kami lakukan penetapan tersangka dan kami lakukan penahan,"tandasnyam
Sebelumnya diberitakan, Unit 2 Subdit Harta dan Benda ( Harda) Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten melakukan penahanan terhadap oknum kepala desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang berinisial LTS pada Senin (2/9/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dan bukti Poto yang beredar, LTS yang sebelumnya ditetapkan tersangka tersebut, kini memakai baju tahanan dan disampingnya adalah penyidik dari Polda Banten. LTS dilaporkan oleh warga bernama ending Nuryadi Kampung Sarongge Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, terkait tanah yang berubah kepemilikan.