Polisi Tangkap Pembobol Apartemen Amarta Puri Lippo Karawaci

Polisi Tangkap Pembobol Apartemen Amarta Puri Lippo Karawaci

detakbanten.com TANGSEL - Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap dua pelaku pencurian dan kekerasan (Curas). Dua pelaku berinisial AAS (31) dan EH (38) digelandang polisi dari persembunyiannya.

Kedua pelaku ditangkap didaerah Palembang, Sumatera Selatan, usai melancarkan aksinya membobol apartemen milik warga Korea, Yoon Yeong Zue (20), Senin (7/9/2020).

Berdasarkan keterangan polisi, kedua pelaku ditangkap lantaran membobol brankas berisi uang tunai sebesar 45.000 US Dollar, atau setara dengan Rp 800 juta.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan kepada awak media menyampaikan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah anggotanya Tim Vipers Polsek Kelapa Dua, Polres Tangsel, melakukan pengejaran hingga persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan.

"Pelaku ditangkap setelah melakukan Curas dengan membongkar brankas berisi uang tunai sebesar 45. 000 US Dollar, atau Rp 800 juta. Modusnya mereka mencuri kartu apartemen untuk akses masuk, setelah itu dia melarikan diri di Palembang,"terang AKBP Iman Setiawan saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan.

Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari hasil kejahatan seperti mobil Daihatsu Ayla B 1420 CKU, kompresor angin, sepeda moto vario, peralatan bengkel dan sisa uang tunai sebesar Rp 25 juta.

Akibat perbuatannya itu kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Tangsel guna perkembangan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara. (DN).

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries