Polres Serang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Kapolres Serang AKBP Nunung Syafruddin Kapolres Serang AKBP Nunung Syafruddin

detakbanten.com SERANG – Jajaran Kepolisian Polres Serang berhasil mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan tindak kekerasan yang kerap beroperasi di wilayah Kota/Kabupaten Serang. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Serang bersama empat barang bukti motor hasil curian.

Para pelaku tersebut masing-masing berinisial HA, CI, KJ, dan AA. KJ dan AA diketahui masih dibawah umur, dan keempat pelaku merupakan warga Lampung yang tinggal di wilayah Cikande Kabupaten Serang menempati kosan.

Kapolres Serang AKBP Nunung Syafruddin mengatakan, dalam aksinya, keempat pelaku tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam, bahkan salah satu diantaranya memakai Senjata Api (Senpi).

"Salah seorang pelaku yang hendak diamankan polisi, berusaha menembak anggota kepolisian, sehingga terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas," ujarnya saat ekspose Curanmor di Mapolres Serang, Senin (14/09/15).

Kapolres menyatakan, penangkapan komplotan tersebut berawal dari penangkapan dua tersangka HA dan KJ. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan atas keterangan para tersangka, pihaknya penggerebegan dimarkas pelaku di wilayah Cikande dan berhasil mengamankan empat buah sepeda motor jenis Honda Beat.

"Awalnya dua orang, hasil pengembangan diketahui markas komplotan ini ada di wilayah Cikande Kabupaten Serang. Dari penggerebegan itu, kami mengamankan dua tersangka lainnya AA dan CI yang masih dibawah umur. Keempatnya warga Lampung," jelas Kapolres.

Selain mengamankan para pelaku, Kata Kapolres. Pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor jenis Honda Beat, satu set kunci leter T yang digunakan pelaku dalam beraksi, satu buah pistol rakitan, dan satu buah sejata tajam.

Kanit Reskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino mengatakan, saat ini para tersangka ditahan di Mapolres Serang bersama barang bukti, dan terancam hukuman kurungan diatas lima tahun penjara dengan pasal 363.

"Untuk tersangka yang masih dibawah umur, tetap dikenakan pasal 363. Tetapi hanya perlakuannya saja yang berbeda," ujarnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries