Polres Serang Gagalkan Pelaku Pencongkel ATM BRI

Polres Serang Gagalkan Pelaku Pencongkel ATM BRI

detakbanten.com SERANG - Berawal dari kecurigaan petugas yang sedang berpatroli, dua orang Pelaku pencongkel Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI depan PT. Loun Chong tepatnya di kp. Petung Desa Sentul Kec. Kragilan Kab. Serang, berhasil di aman.

Kedua tersangka berinial DS (20) dan AS (23) diamankan petugas Tim Resmob Sat Reskrim Polres Serang yang sedang berpatroli curiga dengan tingkah kedua orang dalam anjungan ATM tersebut.

"Petugas yang berpatroli merasa curiga, lalu di dekati dan dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang barang yang menurut pengakuan tersangka guna lakukan pencongkelan di mesin atm." kata Kapolres Kabupaten Serang AKBP Indra Gunawan saat lakukan Rilis di Aula Mapolres Serang. Jum'at (18/01/2019).

Dari hasil penggeledahan, jelas Kapolres, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang berupa Pinset, Kartu ATM dan alat pengambil uang guna lakukan perbuatan mengambil uang di mesin ATM dengan pemberat

"Jadi modusnya, setelah mereka mrmasukkan kartu atm dan di ketik dengan nominal yang paling besar 1,250ribu, setelah mesin beroperasi slot keluar, salah satu tersangka langsung mencabut kelistrikan dari mesin atm nya sehingga slotnya terbuka, baru di ambil uangnya." jelasnya.

Untuk modus semacam ini, lanjut kapolres, ini modus baru di wilayah hukum polda banten, dan dari dua pelaku yang diamankan mengaku baru kali ini melakukan.

" Pengakuan tersangka, baru kali ini,namun kita tetap lakukan pendalaman,
untuk pasal yang di kenakan 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara." tandasnya.

 

 

Go to top