Polres Serang Kota Tangap Pelaku Jambret

Polres Serang Kota Tangap Pelaku Jambret

detakbanten.com KOTA SERANG - Pelaku jambret yang selama ini meresahkan warga kota serang akhirnya di bekuk polres Serang Kota. Pelaku inisial IW ditangkap di kediaman di lingkungan Sempu, kota Serang, Sabtu 6 September 2018 pukul 14:00 WIB.

Kapolres Serang Kota AKBP Firman Afandi mengatakan, tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus yang sama.  Berusaha melawan petugas akhirnya di beri hadiah timah panas di kaki kiri.

"Pelaku dalam aksinya selalu sendirian atau disebut dengan pemain tunggal, ini sudah yang kedua kalinya," ucap Kapolres saat press rilis di mapolres Serang kota, Rabu (19/12/2018).

Adapun modus yang dilakukan pelaku , lanjut Kapolres, pada saat aksinya pelaku menghampiri korban dan menarik tas korban sehingga membuat korban terjatuh dari motor dan menyebabkan korban luka berat.

"Saat ini korban mengalami luka berat, korban mengalami koma selama dua hari," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 buah motor kawasaki ninja, dan 1 buah tas warna coklat milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries