Polres Serang Ringkus Tersangka Curanmor Yang Diduga Anggota LPKPI

Polres Serang Ringkus Tersangka Curanmor Yang Diduga Anggota LPKPI

detakserang.com - SERANG, Polisi Resort (Polres) Serang ringkus pelaku curanmor yang diduga anggota Lembaga Pemberantasan Korupsi & Penyelamatan Indonesia (LPKPI), Pasalnya dalam penangkapan pelaku curanmor yang di ketahui bernama Misda Efendi (46), warga kampung Cibadak, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditemukan kartu tanda pengenal LPKPI atas nama pelaku curanmor dengan jabatan Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) LPKPI yang diketuai Joshirus dan satu unit moto suzuki No Pol A 4230 PN.

Dikatakan Kapolres Serang AKBP Yudi Hermawan Saat ekspos pengungkapan kasus pada bulan Mei 2014 didepan pintu masuk Bareskrim Polres Serang mengatakan, Pelaku curanmor Misda (46) mengaku baru tiga hari mendapatkan kartu indentitas LPKPI, Ia ditawari pekerjaan untuk bekerja di LPKPI sebagai agent oleh rekannya dengan tugas memantau anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Raskin di Serang-Banten, Namun sampai saat ini tersangka mengaku belum pernah melaksanakan tugas yang disuruh oleh rekannya itu.

"Polres Serang akan segera memanggil ketua LPKPI untuk meminta keterangan apa benar tersangka kasus curanmor bernama Misda (46) bekerja sebagai buruh bangunan adalah anggota LPKPI, karena tidak mungkin sebuah lembaga merekrut anggotanya dengan cara sembarangan pasti mereka merekrut anggotanya mungkin melalui seleksi dengan pendidikan formal yang mendukung," ungkap AKBP Yudi, Kamis, (12/6).

Lanjut AKBP Yudi, Tersangka melakukan pencurian motor roda dua dengan modus meminjam motor suzuki No Pol A 4230 PN milik temannya selama beberapa hari motor itu dipakai tersangka dan tidak dikembalikan lagi oleh pemilik motor dengan maksud untuk memiliki kendaraan bermotor roda dua tersebut.

Tersangka Misda (46) dibekuk dari hasil laporan temannya warga Kragilan Kabupaten Serang, yang motornya tidak kembali saat dipinjam tersangka, saat di introgasi polisi, tersangka mengakui sebelumnya juga tersangka pernah melakukan pencurian kendaraan roda dua di tempat yang berbeda saat ini barang bukti yang dicuri tersangka akan segera dicari.

"Tersangka Misda (46) dapat dijerat dengan UU tindak pidana pencurian Pasal 363 ayat 1 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," Tambah AKBP Yudi.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries