Polsek Balaraja Bekuk Polisi Gadungan Berpangkat Kompol

Gelar perkara polisi gadungan yang digelar Polsek Balaraja Gelar perkara polisi gadungan yang digelar Polsek Balaraja Iday

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Balaraja membekuk  Edi Yudiana polisi gadungan berpangkat kompol pada Minggu, (9/10/2017) di Perumahan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

Dari tangan pelaku polisi menyita satu setel baju lengkap dengan pangkat dan bripet penghargaan. Tak hanya itu polisi juga menyita kwitansi penyerahan uang sebesar-besarnya Rp40 juta, pistol mainan, kartu anggota kepolisian palsu, tanda label penyidik, dan sepatu pantopel hitam.

Kapolsek Balaraja Kompol Wendi Andrianto mengatakan, pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari adanya laporan warga Balaraja Agus Barli. Korban mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada pelaku untuk dibayarkan kepada penjual tanah pada tanggal 09 Agustus 2015. Namun uang tersebut tidak diserahkan kepada penjual tanah. Pada saat itu Rasmadi, penjual tanah pada 15 Oktober 2017 mendatangi Agus Barli dan menanyakan perihal sisa penjualan tanah. "Merasa ditipu polisi gadungan, korban Agus Barli dan penjual tanah melaporkan kasus ini kepada Polsek Balaraja, dan anggota kami langsung menciduk pelaku," katanya.

Kapolsek menambahkan, pelaku merupakan warga perumahan Puri Jaya Desa Kecamatan Pasar Kemis, dan menurut pengakuan korban dia hanya melakukan sekali saja, meski demikian dia menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menjadi korban penipuan pelaku. "Pelaku diancam pasal 372, 378 KUHP penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara," tandasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries