Polsek Kragilan Musnahkan 1.020 Botol Miras

Polsek Kragilan Musnahkan 1.020 Botol Miras

Detakbanten.com SERANG – Polsek Kragilan memusnahkan 1.020 botol minuman keras (miras) berbagai jenis merek dan beberapa jenis miras oplosan, Jumlah itu diperoleh setelah Polsek Kragilan melakukan operasi dalam kurun waktu tiga bulan tepatnya sejak Febuari hingga April 2018.

Berbagai merek minuman keras seperti, Prost beer, anker bir, Gunness, rajawali, mansion house, anggur merah dan berbagai minuman oplosan di musnahkan.

Dalam pemusnahan itu juga di hadiri para tokoh masyarakat dan muspika Kecamatan Kragilan.

Kapolres Serang, AKBP Andri Gunawan mengatakan pihaknya mengerahkan jajaran polsek di wilayah hukum Polres Serang untuk memberantas miras.

“Yang menjual minuman kemasan dan oplosan ini, kalau sampai ditemukan pembuatan minuman oplosan akan kita pidanakan,” kata Kapolres Serang.

Dalam operasi pekat kita minta elemen dan para tokoh masyarakat agar peran serta ikut membantu kepolisian membrantas Miras yang ada di Serang. kalau mendapatkan informasi segera melaporkan ke kepolisian," tegasnya.

Sementara itu Kapolsek Kragilan, Kompol Muhammad Andra Wardhana, mengatakan minuman tersebut diamankan dari warung dan toko- toko yang tidak memiliki izin penjualan.

“Minuman ini yang bakal merusak generasi anak bangsa dan nanti yang akan merusak akhlak dan moral,” ujarnya.

Baca Juga : Polresta Tangerang Musnahkan Ribuan botol Miras

 

 

Go to top