Rapat Buruh dan Pemkot Mentok

Rapat Buruh dan Pemkot Mentok

detakbanten.com TANGERANG -Massa buruh yang menuntut kenaikan UMK 2019 diterima pihak Pemkot Tangerang untuk menyuarakan aspirasinya. Rombongan buruh tersebut diterima Asisten Daerah I Ivan Yudhianto dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Rakhmansyah.

Dalam rapat terbatas tersebut, Rakhmansyah menjelaskan, jika buruh tetap mengusulkan kenaikan sebesar 25,77 persen untuk UMK 2019, ada kemungkinan pihak Apindo keberatan. Apindo perlu mempertimbangkan kelanggengan perusahaan.

“Kami tetap mengacu kepada surat edaran gubernur untuk tetap mengacu pada PP 78 Tahun 2015. Karena ini memang acuan yng digunakan pemerintah kota/kabupaten dalam merumuskan UMK,” terangnya.

Menurut Rakhmansyah, perbedaan acuan UMK setial tahunnya memang sudah umum terjadi. Tetapi Apindo dan Pemerintah tetap menggunakan PP 78 Tahun  2015.

Di tempat sama, Koordinator aksi Maman Niriman tetap menolak keputusan Pemkot Tangerang yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak saat ini.

“Pada intinya, dari serikat pekerja mengusulkan kenaikan 25,77 persen. Kami tetap menunggu Walikota Tangerang Arief R Wismansyah untuk membahas UMK,” kata Maman.

 

 

Go to top