Rugikan Uang Negara, Mantan Kades di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Rugikan Uang Negara, Mantan Kades di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Detakbanten.com SERANG - Penyidik Tipikor Satuan Satreskrim Polres Serang menangkap YS (43) mantan Kepala Desa (Kades) Desa Kapandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Mantan Kades periode 2012-2018 ini ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa. YS merugikan uang negara selama tiga tahun dari tahun 2016 hingga tahun 2018 senilai Rp500 juta.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, mantan Kades Kepandean YS ditangkap petugas personil Unit Tipikor pada Sabtu (16/10/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Penangkapan YS dilakukan karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif.

"Yang bersangkutan selalu pindah pindah tempat, saat proses penyelidikan, tidak pernah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Begitu juga saat proses penyidikan. YS mangkir tanpa alasan. Sekitar 2 bulan kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan pada Sabtu malam kemarin," ungkap AKBP Shinto Silitonga saat ekpose di Mapolres Serang, Kamis (21/10/2021).

 

Dikatakan AKBP Shinto, mantan kades ini melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa.

"Setelah dana desa itu dicairkan, YS tidak menyalurkan sesuai sesuai spesifikasi. Bahkan ada juga proyek fiktif," ungkap AKBP Shinto dldidampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Hasil korupsinya yang merugikan Negara, kata Shinto, digunakan untuk kepentingan pribadi. Uang hasil korupsi digunakan mantan Kades untuk kebutuhan istri istrinya dengan menikahi 2 istri mudanya.

Tak hanya itu, uang hasil korupsi Dana Desa dia gunakan untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana desa yang digunakan kurang lebih Rp150 juta.

"Tersangka menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggadaan uang, namun dia juga tertipu," jelas AKBP Shinto.

Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Dan, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

"Yang bersangkutan diancam dengan hukuman pidana minimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(Aden)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries