Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

detakbanten.comSERANG.- Jaringan narkoba lintas provinsi berhasil diungkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Dalam penyergapan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Serang dan Jakarta petugas berhasil mengamankan 3 pelaku yang terdiri dari pengguna, pengedar dan bandar.

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu AY (40), TJ (43), dan LN (38), yang merupakan warga Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Dari ketiga tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti belasan paket sabu dengan berat sekitar 1,286 gram. Selain barang bukti sabu, turut diamamkan 58 butir eskstasi dan 77 butir happy five.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan terungkapnya jaringan narkoba lintas provinsi ini berawal dari tertangkapnya tersangka AY di gerbang tol Cikande pada Selasa 22 September sekitar pukul 01.30 WIB. Dari tersangka AY ini ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 paket.

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku jika 2 paket sabu yang telah diamankan didapat dari tersangka TJ yang juga warga Jembatan Besi," ungkap Kapolres Serang, Kamis 24/9/2020.

Berbekal dari informasi itu, tim satnarkoba langsung bergerak untuk melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka TJ di Tambora dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan mengaku 2 paket yang ada pada tersangka AY berasal darinya. Dalam pemeriksaan tersangka TJ menyebut 2 paket sabu itu di dapat dari tersangka LN.

"Dari pengakuan TJ, tanpa buang waktu tim satresnarkoba yang telah mendapatkan keberadaan tersangka LN, melanjutkan pengembangan dan penangkapan," terang Kapolres.

Tanpa harus bersusah payah, tim satresnarkoba berhasil menangkap tersangka LN. Dalam penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan paketan sabu dengan jumlah yang cukup banyak hampir mencapai 2 ons. Selain sabu, dari rumah tersangka LN juga ditemukan 135 butir pil setan dengan rincian 58 butir pil eskstasi dan 77 butir happy five.

"Pengakuan tersangka LN, barang bukti yang ditemukan di rumahnya itu, didapat dari seorang bernama MLB (DPO) yang ditempel di suatu tempat di wilayah Grogol, Jakarta Barat. Tersangka mengaku baru sekali ini mendapat barang dan akan melaksanakan perintah melalui WA, kemana dan kepada siapa barang tersebut akan diberikan," kata Mariyono.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries