Satresnarkoba Polres Serang Tangkap 5 Pemuda, pemakai Tembakau Gorila

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap 5 Pemuda, pemakai Tembakau Gorila

detakbanten.com, SERANG - Lima pecandu tembakau Gorila ditangkap petugas Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Serang. Dari lima tersangka yang ditangkap ini satu diantaranya berstatus mahasiswa. Kelima tersangka ini menggunakan tembakau gorila mulai 2 hingga 5 bulan.

Kelima tersangka itu FH alias Ucok, 20, warga Kecamatan Cikande, Ag, 19, YM,  21, MA, 20, dan MF, 19, yang merupakan warga Cipare, Serang. Tersangka YM diketahui sebagai mahasiswa semester 3 sebuah perguruan tinggi di Kota Serang, sedangkan empat tersangka lainnya berstatus sebagai pengangguran yang baru setahun lulus dari bangku SLTA.

"Kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (14/2/2019) antara pukul 10.00 - 11.30 WIB. Dari kelima tersangka ini diamankan barang bukti 10 kantong plastik berisikan tembakau gorila," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres Serang, Senin (25/2/2019).

Dikatakan Nana, penangkapan para pecandu tembakau gorila yang dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan tersebut tim opsnal langsung bergerak untuk melakukan penyidikan di tiga lokasi yang disebutkan masyarakat.

"Tersangka MA dan MF diamankan di sekitar Kelurahan Kagungan, Serang. Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu Ucok, Ag dan YM ditangkap di sebuah rumah kontrakan di sekitar Kelurahan Cipare, Serang. Masing-masing terbukti kedapatan memiliki barang bukti tembakau gorila dengan jumlah yang berbeda yang disembunyikan dibeberapa tempat," terang Kasat didampingi Kaur Satresnarkoba, Iptu Suheryanto.

Nana Supriyatna menambahkan, Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui membeli barang haram tersebut secara on line sehingga tidak mengenali pasti identitas pengirimnya. Tersangka mengakui setelah transaksi, dirinya melakukan transfer uang ke rekening penjual sesuai harga barang yang telah disepakati.

"Setelah uang ditransfer, tersangka kemudian mengambil barang pesanan di tempat yang diinginkan pengedar," kata Kasat.

Ketika ditanya alasan menggunakan tembakau gorila, lanjut Nana, kelima tersangka kompak menyebut supaya nafsu makan meningkat. Tersangka juga mengatakan efek dari penggunaan tembakau gorila yaitu sepuluh menit pertama akan merasa pusing serasa terbang (fly). Setelah efek pusing hilang kemudian terasa lapar dan ingin makan.

"Alasannya sih cuma iseng agar nafsu makan bertambah," terangnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika jo permenkes  RI No 20 tahun 2018 tentang perubahan  penggolongan narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries