Satu Anggota Polres Metro Tangerang Dicopot Tak Terhormat

Satu Anggota Polres Metro Tangerang Dicopot Tak Terhormat

Detakbanten.com KOTA TANGERANG-Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan upacara bendera memperingati Hari Kelautan Nusantara 2017 sekaligus dilanjutkan dengan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (13/12/2017).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan langsung menghampiri salah satu anggota Agus Wanda yang dikenai sangsi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggarannya selama berdinas sebagai anggota Polri.

Harry melepas baju, atribut atau seragam polisi yang dikenakan oleh anggota tersebut untuk menggantikan dengan kemeja batik yang menandakan bahwa yang bersangkutan mulai hari ini 13 Desember 2017 sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

Pemberian sanksi terhadap para anggotanya yang melanggar apalagi sampai dilakukan pemecatan atau PTDH bukanlah merupakan suatu kebanggaan bagi para pimpinan. 

“Akan tetapi hukum harus ditegakan agar tidak menular kepada anggota yang lainnya, karena pada dasarnya Polri sedang melakukan perubahan yang dinamakan Reformasi Mental, “ ujarnya. 

Ia juga menambahkan bahwa setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan hukuman berupa sanksi.  Tentunya sanksi yang mereka terima sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, dan bagi anggota yang berprestasi pimpinan juga akan memberikan reward atau penghargaan.

“Oleh karena itu Polri sebagai penegak hukum, bukan hanya melakukan penegakan hukum terhadap warga masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum, akan tetapi komitmen untuk menegakan hukum di internal polri,” tutupnya.

Baca Juga : Ratusan Buruh Tuntut Pejabat Disnaker Dipecat


 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries