Satwa yang dilindungi Jenis Lutung saat di amankan oleh BKSDA Klas 1 Serang.

Satwa yang dilindungi Jenis Lutung saat di amankan oleh BKSDA Klas 1 Serang.
detakbanten.com, SERANG - Sebanyak 5 ekor lutung jawa dan 1 ekor kancil satwa yang dilindungi, berhasil digagalkan oleh BKSDA Klas I Serang bersama Ditkrimsus Polda Banten. Petugas mengamankan 1 orang pelaku inisial DS (31).
 
Satwa yang dilindungi tersebut didapatkan dari Pandeglang Kecamatan gedong ijo desa Ciputri, Kabupaten Pandeglang yang akan diperjualbelikan melalui akun Facebook dengan harga 1 ekor Rp 350 ribu.
 
"Pelaku melanggar memperdagangkan satwa yang dilindungi berdasarkan UU no 5 tahun 1990 tentang BKSDA. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda, dan rencananya akan kita proses penegakan hukum terhadap pelaku," ujar Kepala BKSDA Serang Andre Ginson, Kamis (11/6/2020).
 
"Ini jadi contoh untuk masyarakat yang menjual hewan dilindungi terutama lewat online," sambungnya.
 
Ia menceritakan, berawal pihaknya mengetahui bahwa ada perdagangan satwa yang dilindungi melalui media sosial facebook, pihaknya berkerjasama dengam polda Banten untuk melacak keberadaan pelaku.
 
"Kita pancing penjual lewat ketemu, tapi dia tidak mw ketemu maunya di transfer, Kami bekerjasama dengan Polda untuk melacak keberadaan pelaku Pelaku kedapatan hewan tersebut dari hutan yang ada di pandeglang," jelasnya.
 
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 21 UU no 5 tahun 1990 dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp 100 juta.
 

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries