Sebanyak 524 Warga Binaan Lapas Kelas II Serang Bakal Dapat Remisi Khusus Esok Di Hari Raya Idul Fitri 1440

Sebanyak 524 Warga Binaan Lapas Kelas II Serang Bakal Dapat Remisi Khusus Esok Di Hari Raya Idul Fitri 1440

detakbanten.com SERANG - Dari 717 warga binaan yang ada di lapas kelas II Serang, sebanyak 524 orang bakal mendapatkan Remisi khusus hari besar keagamaan pada hari raya idul Fitri 1440 tahun ini esok.Rabu, 5/06/2019.

Dari jumlah 524 orang tersebut mendapatkan pengurangan masa tahanan bervariasai antara 15 hari hingga dua bulan tahanan.

Kepala lapas kelas II Serang Suherman mengatakan, dari jumlah tersebut yang mendapatkan remisi khusus pada hari raya ini terdiri dari berbagai macam latar belakang.

"Dari 524 orang yang mendapatkan remisi tahun ini, paling banyak dari kasus narkoba hampir 60 persen kemudian kasus perlindungan anak dan sisanya kasus lain."Katanya saat di temui dikantornya. Selasa, 4/06/2019.

Dalam pemberian remisi ini, jelas Kalapas, ada beberapa kreteria, selain tingkah laku yang baik para warga binaan juga harus menjalani dulu masa tahanan sepertiga dari tahanan.

"Selain harus sudah berstatus narapidana, artinya sudah inkrah atau bukan tahanan, ketika vonisnya dibawah enam bulan, ya tidak dapat di putuskan, dan remisi itu bermacam macam, ada remisi hari hari besar keagamaan, remisi hari kemerdekaan, jadi dalam perayaan hari besar itu ada 6 perayaan, dan itu ada bisa kita usulkan.minimal dalam masa enam bulan jika mereka berkelakuan baik itu bisa kita, namun bukan kita yang memberikan, kita hanya usulkan yang memberikan bukan kita, tapi Kemenhumham, kita hanya memberikan kelengkapan berkas saja." Jelasnya.

Tahun ini, lanjut kalapas, ada 6 orang warga binaan dari lapas kelas II serang yang sebenarnya yang bisa langsung bebas, namun hanya tiga yang bebas, sedangkan yang tiga dalam pidananya terdapat amar denda yang harus dibayar.

"Yang dapat remisi khusus atau RK 2 pada tahun ini ada 6 orang, namun hanya tiga yang bisa bebas sedangkan yang tiga lagi terdapat amar denda dalam putusannya, tapi ada juga yang bebas benar bebas satu orang karna memang sudah habis masa hukumannya bukan karna remisi."terangnya.

Suherman menghimbau, untuk waga binaan yang ada agar tetap berkelakukan baik dan tetap mengikuti aturan di lapas, jadikan ini sebagai motifasi kedepan melakukan perubahan dalam tingkah laku ke arah yang lebih baik.

"Untuk warga binaan yang mendapatkan kebebasan, saya pesan jangan lagi mengulangi, cukup yang telah di jalankan kemarin sebagai pelajaran guna menyongsong hidup kedepan dengan penuh kebaikan dan semangat yang pisitif." Tandasnya.

 

 

Go to top