Sejumlah Tempat Hiburan Di Wilkum Polres Serang Kota Tidak Memiliki Izin Tempat Hiburan

Sejumlah Tempat Hiburan Di Wilkum Polres Serang Kota Tidak Memiliki Izin Tempat Hiburan

detakbanten.com SERANG - Polres Serang Kota merilis hasil giat Cipta Kondisi di wilayah hukum Polres Serang Kota yang dilaksanakan pada Rabu malam (28 November 2018), dari hasil giat tersebut Polisi mengamankan 584 botol miras berbagai jenis, 5 set alat Disc Jokey dan 71 wanita pekerja hiburan malam 5 diantaranya masih dibawah umur.

Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi mengatakan, jika sejumlah tempat hiburan di wilkum Polres Serang Kota tidak memiliki izin tempat hiburan melainkan menggunakan izin Resto. Untuk melakukan penertiban pihak Kepolisian akan melakukan kordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait izin yang dimiliki oleh para pemilik tempat hiburan malam.

"Dari empat lokasi yang kita periksa tidak satu pun yang memiliki izin tempat hiburan malam, mereka menggunakan izin Resto. Akan kita komunikasikan kepada Pemda setempat untuk penindakan dan penertibannya,"jelas AKBP Firman Affandi.

Dari tempat hiburan yang di razia polisi mengamankan 71 pekerja wanita 5 diantaranya masih dibawah umur. Untuk menghindari perdagangan wanita dibawah umur pihak kepolisian akan melakukan kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pendataan dan pemanggilan terhadap pemilik tempat hiburan malam.

"Kita data terlebih dahulu, untuk yang dibawah umur kita akan sampaikan ke Disnaker untuk dilakukan penindakan seperti apa, dan yang lainnya akan kita limpahkan ke Dinas Sosial,"tambah Firman.

Razia hiburan malam ini akan rutin dilakukan oleh Kepolisian Resor Serang Kota mengingat di Kota Serang dan di Kabupaten Serang belum adanya peraturan daerah yang yang mengatur tentang izin tempat hiburan malam serta perdagangan minuman keras.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries