Selama 3 Bulan, Satnarkoba Polres Serang Kota Amankan 51 Tersangka Narkotika

Selama 3 Bulan, Satnarkoba Polres Serang Kota Amankan 51 Tersangka Narkotika
detakbanten.com, Kota SERANG - Satuan reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota mengamakan sebanyak 51 tersangka pengedar dan pemakai narkotika. Dan berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus Narkotika pada awal tahun 2021.
 
Pengungkapan kasus inipun, sejak awal bulan Januari hingga Maret 2021. Dengan terhitung salam tiga (3) bulan, Polres Serang Kota berhasil mengamankan sebanyak 51 tersangka. Terdiri dari 45 pengedar, 5  pengguna dan 1 orang home industri tembakau gorila.
 
"Pada bulan Januari kita berhasil menggagalkan penyelundupan shabu 13 Kilogram (Kg) yang akan di sebar pada wilayah jawa," ungkap Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton saat conferensi pers di Mapolres Serang Kota, Rabu(31/3/2021).
 
Tak sampai disitu, Iptu Shilton juga mengungkapkan, tersangka Narkotika itupun mayoritas pelajar dan remaja.  Bahkan, kata dia, 1 orang pelaku Home Industri tembakau gorila berusia 21 tahun.
 
"Produksi tembakau gorila ini luar biasa. Dengan modal Rp 10 juta hingga Rp 12 juta mendapatkan keuntungan sekitar Rp 40 juta dalam kurun waktu 2 minggu. Sehari mendapatkan Rp 300 ratus ribu hingga 500 ribu, dengan menjual sebanyak 20 paket," jelasnya.
 
Sedangkan kasus lainya, masih kata Iptu Shilton, barang bukti yang diamankan shabu sebanyak 45 gram, dengan tembakau gorila 1 kilo gram (Kg), ganja 7 gram, obat keras sebanyak 4.900 butir. Tediri dari eximer, tramadol dan lainnya.
 
"Mereka semua (tersangka Narkotika) mendapatkan barang melalui online dan di wilayah Jakarta dan Tangerang. Bahkan memasarkan lewat media sosial Instagram," tutup Iptu Shilton seraya mengakhiri wawancara.
 

Diketahui, akibat perbuatannya sebanyak 51 tersangka terkena hukuman ancaman penjara bervariasi, minimal 4 tahun lebih. 

 

 

Go to top