Sidang Kasus Kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Laryacon, JPU : Penambahan Pasal 378 Instruksi dari Pimpinan

Sidang Kasus Kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Laryacon, JPU : Penambahan Pasal 378 Instruksi dari Pimpinan

Detakbanten.com,SERANG - Dalam sidang kasus kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Atmoko mengaku bahwa penambahan pasal 378 pada dakwaan yang disampaikan dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Serang, merupakan arahan atau petunjuk dari pimpinannya.

Sebab dari penyidik dianggap hanya memberikan sangkaan tunggal.

"Penambahan pasal 378, dari kami sendiri. Karena dari pihak penyidik itu sangkaan tunggal. Maka intruksi dari pimpinan untuk memberikan pasal tambahan. Karena dakwaan tunggal itu beresiko. Jadi arahan dari pimpinan ada tambahan pasal. Petunjuk pimpinan," ujar saat ditemui seusai sidang perkara, di PN Serang, Selasa (12/1/2020).

Kemudian untuk menyikapi nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan kuasa hukum salah satu Direksi PT. Kahayan Karyacon, yakni Leo Handoko. Kata Budi, pihaknya belum bisa menyampaikan tanggapan lebih banyak terkait eksepsi atau nota keberatan tersebut.

"Saya akan pelajari dulu. Kalau mau tanggapan dari saya, saya minta waktu. Nanti pas sidang saja kalau ingin tanggapan dari saya," ungkapnya.

Sementara mengenai jadwal sidang yang mundur, lanjut Budi, hal ini melihat dari kesiapan pihak Rutan yang belum pasti sesuai jadwal. Karena dari Rutan itu untuk bersidang 1 kali, di kolektif.

"Jadi tidak bisa minta satu terdakwa tertentu untuk didahuluin. Agak susah, apalagi ini baru pertama kali, kalau kita siap sidang seperti itu, pihak rutan juga nanti agak keberatan," jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum salah satu Direksi PT Kahayan Karyacon, Leo Handoko mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dikarenakan menurut Angel, dari dakwaan tersebut tadinya tidak ada di BAP.

"Di BAP tadinya tidak ada, ternyata tadi didakwaan Jaksa itu ada tambahan Pasal, yaitu Pasal 378,” kata Angel, di PN Serang, Selasa (5/1/2021).

Angel menjelaskan, Leo Handoko dilaporkan oleh pihak Komisaris perusahaan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pemalsuan, yakni mengangkat diri sendiri sebagai jajaran Direksi, tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan ditersangkakan dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.(Aden)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries