Empat Tersangka Kasus Mafia Tanah Mangkir Panggilan Penyidik Polda Banten

detakbanten.com SERANG. - Empat tersangka kasus mafia tanah di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yaitu Direktur PT PMS berinisial RMN dan Direktur PT AMS berinisal RT serta BS dan HU tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Banten.

 

 

Go to top