Klinik Tanpa Izin Jual Obat Psikotropika, Ibu Muda di Serang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

detakbanten.com SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten menangkap, seorang ibu rumah tangga inisial NON (25) dalam penggerebakan di sebuah klinik ilegal di perumahan Bumi Agung Permai 1 blok D4 rt 006/011 kelurahan Unyur Kecamatan Serang. Senin (21/9/2020).

 

 

Go to top