Mutilator Janda Cikupa Pasrah Divonis 20 Tahun

detakbanten.com TANGERANG - Kusmayadi alias Agus Bin Dulgani terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap Nur Atikah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (22/11/2016).

 

 

Go to top