FKMTI: Masalah Sengketa Informasi Publik, Pemkot Tangsel Hanya Ulur Waktu

detakbanten.com SERANG - Majelis Hakim PTUN Serang, Banten besok, Selasa (16/7) akan memutuskan perkara sengketa informasi di kecamatan Serpong. Sebelumnya, KIP Banten telah memutuskan bahwa betul tidak ada catatan jual beli girik C 913 di kantor Kecamatan Serpong seperti informasi yang diminta Rusli Wahyudi.

Go to top